get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Meninggal Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam Remaja 14 Tahun di Loa Janan

Terlilit Utang dan Judol, Pria di Samarinda Nekat Jambret IRT

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:19 WIB
header img
Pelaku penjambretan di Jalan Damanhuri akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda meringkus pelaku penjambretan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Damanhuri, Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Aksi pelaku berinisial DH (29) pada Senin (15/12/2025) itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, penjambretan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya. 

Tidak lama kemudian, korban dipepet pelaku dari arah kanan. Tanpa basa-basi, pelaku menarik paksa gelang emas yang dikenakan korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Pelaku memepet motor koban dan langsung merampas perhiasan. Korban kehilangan gelang emas dengan berat sekitar 4,74 gram senilai Rp4,5 juta," jelas AKP Aksaruddin, Rabu (7/1/2026). 

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV, serta menelusuri petunjuk lain yang mengarah kepada pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Pengejaran pelaku akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (30/12/2025). Polisi akhirnya mengamankan DH sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan Pelita, Kota Samarinda. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu lembar nota pembelian emas.

"Dari hasil pemeriksaan, gelang emas hasil jambret tersebut telah dijual pelaku kepada penadah yang saat ini berstatus DPO," ujar Kapolsek.

Ironisnya, uang hasil penjualan emas curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang serta bermain judi online. Pelaku yang kini sudah mendekam di tahanan dijerat pasal 477 KUHP terkait tindakan pidana pencurian berupa jambret.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut