get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung, Badan dan Ekor Hancur

Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Begini Kronologinya

Jum'at, 20 Februari 2026 | 00:57 WIB
header img
Pesawat Pelita Air kecelakaan di perbatasan Kalimantan Utara. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menjelaskan kronologi jatuhnya salah satu armada miliki Pelita Air di perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara).

Pesawat tersebut tengah mengangkut bahan bakar minyak (BBM).  Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa pesawat jenis Air Tractor AT-802 registrasi PK-PAA tahun pembuatan 2013, nomor seri 802-0494, yang dioperasikan oleh Pelita Air Service khusus untuk pengangkutan BBM ke daerah terpencil, kecelakaan dalam penerbangan rute Long Bawan – Tarakan.

Menurutnya, pesawat berangkat dari Bandar Udara Long Bawan pada pukul 04.10 UTC (12.10 WITA) menuju Bandar Udara Tarakan dengan membawa muatan BBM Pertamina dengan estimasi waktu kedatangan di Tarakan pada pukul 05.15 UTC (13.15 WITA).

Dia menuturkan, pilot menyampaikan kepada petugas ATC Tarakan waktu perkiraan pesawat Abeam Malinau pada pukul 04.24 UTC (12.24 WITA), namun pada pukul 04.20 UTC (12.20 WITA), diterima sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) dari pesawat tersebut.

Berdasarkan data awal, penyebab kejadian kecelakaan pesawat yang mengangkut 1 (satu) orang crew yaitu pilot saat ini masih dalam penyelidikan.

"Informasi terakhir yang kami peroleh pada pukul 15.16 WITA  pilot atas nama Capt. Hendrick Lodewyck Adam dinyatakan meninggal dunia," kata Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Dia menilai, dari sisi kelaikudaraan, pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin 100 jam dan 200 jam pada 11 Februari 2026. Total pemeriksaan jam terbang pesawat mencapai 3.303 jam

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan operator, otoritas bandara, serta instansi terkait untuk memastikan langkah penanganan di lapangan berjalan dengan baik. 

Proses investigasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh instansi berwenang.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut