Lima Pemuda di Berau Gilir Remaja 15 Tahun Modus Ancam Sebar Video Mesum Korban
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur meringkus lima pemuda atas kasus pengancaman dan pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun.
Korban yang masih di bawah umur digilir para pelaku pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Teluk Bayur. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebar video mesum korban.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada Selasa (19/52026). Setelah mencari ke sejumlah tempat, korban ditemukan di rumah Ketua RT setempat bersama warga lainnya.
"Ketua RT memberi tahun jika putrinya telah menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan sehingga langsung membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Bayur," jelasnya, Kamis (21/5/2026).
Unit Reskrim kemudian bergerak cepat memburu pelaku. Lima tersangka yakni (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24) akhirnya berhasil diringkus satu per satu.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ini diotaki pelaku YH yang membuat skenario licik untuk menjebak korban. YH menyuruh pelaku TA ) untuk berhubungan badan dengan korban.
Saat keduanya sedang berhubungan badan, YH diam-diam datang dan merekam dengan ponsel. Setelah itu, YH menyuruh TA melarikan diri.
"Pelaku YH kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, YH mengancam akan menyebar video mesum tersebut,” ujarnya.
Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ironisnya, setelah YH melampiaskan hasratnya, dia meminta rekan-rekannya yang lain melakukan hal serupa.
Dari pengakuan para pelaku, YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.
"Barang bukti yang disita di antaranya 2 unit handphone yang digunakan untuk merekam, pakaian korban, satu karpet, satu buah kasur, 3 buah bantal tidur, 1 lembar kain berwarna hitam," tambahnya.
Para pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi