get app
inews
Aa Text
Read Next : Batal Ajukan Gugatan, Ridwan Kamil-Siswono Nyatakan Terima Hasil Pilkada Jakarta

Anggota KPU OKU Timur Dipecat karena Selingkuh dengan Bawahan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:51 WIB
header img
Ilustrasi, DKPP memecat anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko (Foto: AI).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko.

Sunarko dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten OKU Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP pada Jumat (5/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa Sunarko dan RJ pernah tinggal bersama di rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko diketahui masih berstatus sebagai suami dalam perkawinan yang sah.

DKPP menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu karena mencederai integritas dan kehormatan lembaga. Selain itu, hubungan tersebut dinilai menunjukkan adanya penyalahgunaan posisi karena Sunarko merupakan atasan RJ.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa Sunarko telah memberikan contoh buruk bagi jajaran di bawahnya.

"Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku penyelenggara pemilu seharusnya memberi teladan yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, khususnya KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi," ujarnya.

Tak hanya itu, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon anggota PPK dalam proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024. Salah satu korban pungli tersebut adalah RJ.

Dari hasil pemeriksaan, total uang yang dipungut Sunarko dari para calon anggota PPK mencapai Rp5 juta. Pelanggaran etik terkait hubungan tidak pantas dengan bawahan serta praktik pungli tersebut menjadi dasar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Sunarko.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut