Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Naikkan Tunjangan TNI: Jenderal Terima Rp48 Juta, Pangkat Terendah Rp2,5 Juta per Bulan

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:17 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Prabowo Naikkan Tunjangan TNI: Jenderal Terima Rp48 Juta, Pangkat Terendah Rp2,5 Juta per Bulan
Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kemenhan. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Prajurit TNI terutama yang berpangkat perwira tinggi semringah. Penyebabnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI.

Tidak main-main, perwira TNI berpangkat jenderal atau setara panglima maupun kepala staf angkatan akan menerima tunjangan kinerja Rp48,6 juta per bulan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Dengan demikian, Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI tidak berlaku lagi.

Perpres ini juga mengatur kenaikan tukin pegawai Kemenhan dan membatalkan Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemhan.

Dalam Perpres disebutkan, perwira dengan pangkat jenderal bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Sementara, prajurit TNI dengan pangkat terendah akan menerima tukin Rp2,5 juta per bulan dan prajurit kelas 2 Rp2,9 juta.

Karo Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.

"Hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” jelas Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan, sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut