Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Dibongkar di Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Polisi memastikan ratusan ribu lembar uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pengungkapan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar.
“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku berinisial S, NC, D, dan AB.
Victor mengungkapkan, para pelaku memproduksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar.
“Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” ujarnya.
Sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas produksinya sejak Maret 2026.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi hingga alat untuk pressing benang pengaman.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut disebut memiliki kualitas grade A.
Polisi menemukan sejumlah fitur yang dibuat menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A,” kata Victor.
Meski memiliki tingkat kemiripan tinggi, polisi memastikan seluruh uang tersebut berhasil diamankan sebelum beredar dan digunakan masyarakat.
Dari empat orang yang ditangkap, polisi mengungkap dua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis