Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Polres Berau menangkap seorang pria berinisial BS lantaran diduga melakukan pembakaran lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Pelaku membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit hingga memicu kebakaran hebat.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, penangkapan bermula dari munculnya titik api (hotspot) di kawasan Tanjung Batu. Tim Satgas Gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung menerjunkan personel untuk menyisir dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kuat jika kebakaran tersebut disengaja. Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan tersangka BS.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS mengaku membakar lahan atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan menyiapkan areal untuk ditanami kelapa sawit. Lahan sengaja dibakar dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” jelas AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya dikutip Sabtu (21/8/2026).
Tersangka BS menyulut api di lima titik area lahan pada Sabtu (8/8/2026). Namun, pelaku tidak menyangka jika kobaran api menjadi tidak terkendali sehingga api menyebar luas dan merembet melintasi batas hingga membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pihak perusahaan yang lahannya ikut terimbas kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Akibatnya, lahan seluas 12 hektare ikut terbakar dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan.
Pelaku juga dijerat Pasal 305 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi ‘mata dan telinga’ bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Editor : Abriandi