get app
inews
Aa Text
Read Next : Tergiur Iklan Jual Beli Lahan Kelapa Sawit Siap Panen, Warga Sebulu Tertipu Rp90 Juta

Perambah Hutan di Kukar Ditangkap, Bakar Lahan Otorita IKN untuk Kebun

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:51 WIB
header img
Polsek Loa Janan menangkap pria berinislal MDP lantaran membakar lahan di kawasan Otorita IKN untuk kebun buah. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Polsek Loa Janan meringkus pria berinisial MDP (47) yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan munculnya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah RT 18 Desa Loa Duri Ilir  pada Sabtu (29/8/2026).

"Petugas menerima informasi mengenai adanya 10 hotspot dengan koordinat -0.891023, 116.961836 di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir," jelas AKP Abdillah, Senin (31/8/2026).

Team Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin IPTU Dwi Handono bersama tiga personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas memergoki MDP dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari kawasan kebun. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, MDP mengakui telah melakukan pembakaran lahan sekitar 2 hektare pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Dalam keterangannya, pembakaran dilakukan menggunakan korek api gas, sementara lahan yang akan dimanfaatkan sebelumnya dirintis menggunakan parang.

Petugas juga menemukan bahwa sebagian lahan tersebut telah ditanami sejumlah bibit tanaman, di antaranya nanas, petai, jengkol dan tanaman lainnya.

"Saat petugas mengamankan yang bersangkutan, kobaran api masih terlihat di sekitar lokasi dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare," ujarnya.

MDP kemudian digiring ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, dua buah korek api, dua bibit tanaman nanas serta satu flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut