Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Cek Faktanya
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki babak baru. Setelah 12 tahun menikah, Sara Wijayanto resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M H, membenarkan adanya gugatan tersebut pada Selasa (22/9/2026). Perkara perceraian itu telah didaftarkan melalui kuasa hukum Sara pada 8 September 2026.
"Jadi orang yang Saudara maksud itu AP, ya, alias DA. Kemudian istrinya itu SW. Itu memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026," kata Abid saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).
Abid menegaskan, pihak yang mengajukan gugatan perceraian adalah Sara Wijayanto. Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum mengungkap alasan maupun rincian tuntutan yang tercantum dalam gugatan tersebut.
"Ya, yang mengajukan itu istrinya," ujar Abid.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya pada Kamis (24/9/2026).
Menurut Abid, persidangan akan diawali dengan pemeriksaan legal standing para pihak sebelum perkara memasuki tahapan mediasi.
"Ya, masuk terdaftar tanggal 8 September 2026, kemudian baru akan disidangkan besok lusa, tanggal 24 September 2026," jelasnya.
Sara juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses perceraian. Namun, pihak pengadilan belum mengungkap identitas pengacara yang ditunjuk tersebut.
"Ada pengacaranya (pihak istri)," kata Abid.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Selama sekitar 12 tahun menjalani rumah tangga, keduanya dikenal sebagai pasangan yang jarang diterpa kabar mengenai persoalan rumah tangga.
Namun, kabar perceraian Sara dan Demian sempat mencuat di media sosial pada Agustus 2026. Saat itu, Sara membantah kabar tersebut dan menyebut informasi mengenai perceraian dirinya dengan Demian sebagai berita bohong.
Kini, gugatan yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan membuat kabar tersebut kembali menjadi perhatian publik. Proses persidangan akan menentukan kelanjutan perkara rumah tangga pasangan tersebut.
Editor: Mukmin Azis