Bangunan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dibongkar, 23.556 Hektare Dikuasai Perambah Hutan
NUSANTARA, iNewsBalikpapan.id – Tim gabungan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di dalam di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto pada Kamis (24/9/2026).
Penyisiran bangunan ilegal milik perambah hutan tersebut dilakukan mulai dari Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu hingga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, yang berada dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Total luas lahan yang dikuasai masyarakat dan badan hukum mencapai 23.556 hektare.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, mengatakan penertiban dilakukan bersama aparat penegak hukum dan unsur TNI-Polri untuk menjaga kawasan hutan konservasi.
"Kami datang untuk menegakkan aturan dan menertibkan. Mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan," kata Thomas dalam keterangannya dikutip Jumat (25/9/2026).
Dia menjelaskan, kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan. Menurutnya, dari hasil pendataan, satu orang bisa menguasai dua sampai lima hektare lahan.
"Bangunan liar ini digunakan penduduk yang bukan berasal dari wilayah setempat baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” tambah Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro.
Edgar menambahkan, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto adalah 64.814,98 hektare. Pemetaan Otorita IKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen di antaranya telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sedangkan sekitar 60 persen belum dikuasai pihak mana pun.
"Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan," katanya.
Editor: Abriandi