Komdigi dan Polisi Telusuri Situs Jual-Beli Data Pribadi, Terancam Diblokir
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian menelusuri sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. Situs-situs tersebut dapat dikenai tindakan, termasuk pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aktivitas ilegal sekaligus memastikan perlindungan data pribadi masyarakat di ruang digital.
"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Dia menjelaskan penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Alexander mengatakan penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menangani dugaan kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi yang saat ini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama yang kembali beredar. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap dugaan perdagangan data pribadi.
Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain meskipun data tersebut telah beredar di ruang digital.
"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," ucap dia.
Dia menegaskan data pribadi yang sudah beredar di internet tetap bukan informasi yang bebas untuk disebarluaskan. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Editor: Mukmin Azis