Dikira Tenggelam di Sungai Mahakam, Pria di Samarinda ternyata Tewas Dikeroyok
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial MBH yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Mahakam pada Sabtu (19/9/2026) lalu.
Korban yang ditemukan di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, ternyata tewas dikeroyok tiga orang pelaku berinisial F, M, dan S.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah SatreskrimPolresta Samarinda menindaklanjuti laporan penemuan jenazah di Jalan Untung Suropati.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik, polisi menemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh korban MBH.
"Dari hasil pemeriksaan forensik, petugas menemukan adanya tanda-tanda penganiayan sebelum korban ditemukan tenggelam di Sungai Mahakam," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (9/10.2026).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tiga orang yang diduga pelaku penganiayaan korban. Salah seorang pelaku yakni ditangkap di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie saat memastikan identitas korban.
Sementara tersangka F diciduk di kediamannya di Jalan Jakarta, kawasan Loa Bakung. Sedangkan pelaku S yang diduga menjadi otak di balik penganiayaan maut tersebut, menyerahkan diri ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, korban dianiaya setelah dituduh mencuri peralatan bengkel. Mereka bergantian menganiaya korban di rumah dan di dalam kendaraan.
Saat dibawa dengan kendaraan, korban berhasil melarikan diri dari para pelaku dan menceburkan diri ke sungai. Apes, korban diduga terseret arus dan tenggelam hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi mayat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F dan M dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka S disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman yang sama," tambahnya.
Editor: Abriandi