58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Diiming-imingi Gaji Rp50 Juta per Bulan
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Sedikitnya 58 Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara bayaran Rusia untuk bertempur di Ukraina. Satu orang sejauh ini dilaporkan sudah tewas tertembak.
Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, 58 WNI yang terdata direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar. Satu di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia.
Saat ini, ada lima laporan polisi yang ditangani dengan rincian, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Nurul menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Untuk menarik minat WNI, para pelaku menjanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Agar lebih meyakinkan, mereka juga menyertakan paket gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
"Korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Salah satu tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Untuk satu orang, MI mendapatkan keuntungan sebesar 1.000 rubel yang dibayarkan melalui dompet aset kripto.
Dua tersangka lainnya berinisial IG dan HS juga diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA. Polisi menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sesuai dengan janji perekrut.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan.
Bahkan, korban yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Nurul menjelaskan, perekrutan tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena diduga melibatkan tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.
"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," ucap Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor: Abriandi