get app
inews
Aa Read Next : Ungkap 407 Kasus, Kapolda Kaltim Sebut Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya Tinggi

Perwira Polisi Gadungan Curi Logam Mulia 80 Gram

Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:25 WIB
header img
Tersangka Rei, oknum perwira polisi gadungan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Kaltim. Foto: Mukmin Azis/ iNews.id

BALIKPAPAN, INews.id-Seorang perwira polisi gadungan diamankan Dit Samapta Polda Kaltim Rabu (18/5/2022) lalu.  Pelaku bernama Rei 20 tahun itu ditangkap saat mendatangi Dit Samapta mencari rekannya yang bertugas di Polda Kaltim. Dia mengaku perwira polisi yang baru saja pindah tugas dari Bareskrim Mabes Polri. 

"Menurut pelaku rekannya itu bertugas di Ditsamapta. Tapi anggota penjagaan tidak ada yang tahu maupun mengenal. Dia mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Kaltim yang baru saja pindah dari Bareskrim Polri, " terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutedjo. 

Sebagai polisi gadungan, warga Jalan Sulawesi Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah tersebut berpangkat Inspektur Polisi Dua. Seragam itu dia peroleh dengan membelinya di online shop. Di lengan kanan tertempel emblem Bareskrim. 

Rieky mengaku sebagai lulusan Akpol angkatan 52 yang baru dipindah tugaskan Bareskrim ke Kalimantan Timur. 

"Anggota kami kemudian membawanya ke panjagaan dan di situ yang bersangkutan mengaku bahwa dia bukanlah anggota Polri," ungkap Yusuf.

Dia menerangkan, dari aksinya menjadi perwira polisi gadungan, pemuda bernama lengkap  Rieky Jamhari tersebut diduga melakoni aksi pencurian logam mulia dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp80 Juta. 

Subdit Jatanras Ditreskrimum mengendus keterlibatan Rieky dalam aksi pencurian di sebuah apartemen yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu. 

Barang yang diambil berupa logam mulia berjumlah 80 gram serta jam tangan merek Guess. Yusuf menambahkan, bahwa tersangka dengan korban sudah saling mengenal.

"Korban sering meninggalkan kunci akses apartemen, dan pelaku bebas keluar masuk apartemen. Saat korban bepergian, pelaku melancarkan aksinya," jelasnya. 

Saat menjalani interogasi, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya di jual terpisah di sejumlah toko emas dan Kantor Pegadaian. 

Kasus tersebut mulanya dilaporkan lantaran korban melihat foto tersangka sambil mengenakan jam tangan yang sama dengan miliknya di sebuah postingan akun sosial media tersangka. Dari situ polisi melakukan penyelidikan, tapi belum berhasil melacak keberadaan Rieky.
 

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut