TARAKAN, iNews.id - Penyelundupan 400 kilogram daging ilegal dari Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran TNI AL di Pulau Sadau, Tarakan, Kalimantan Utara. Daging yang dimuat menggunakan speed boat tersebut tanpa dilengkapi dokumen.
"Kejadiannya pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah perairan Tarakan tepatnya depan Pulau Sadau," kata Komandan Satuan Patroli Lantamal XIII/Tarakan Kolonel Sahatro Silaban di Tarakan, Jumat (27/5/2022).
Upaya TNI AL mencegat speed boat tersebut berawal dari informasi intelijen kepada tim Reaksi Cepat Armada Timur yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli di perairan Tarakan. Saat itu terlihat speed boat reguler Malindo Luxury 8 melintas di perairan Tarakan tepatnya di depan Pulau Sadau. Petugas curiga karena speed boat tersebut biasanya untuk mengangkut orang, namun terlihat mengangkut barang yang cukup banyak.
Tim yang berpatroli kemudian mendekati speed boat. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa. Walhasil ditemukan 10 karung berisi daging yang kemudian dikonfirmasi ke Kantor Karantina Pertanian Tarakan.
Dari konfirmasi tersebut diketahui daging tersebut berasal dari Tawau, Malaysia dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah.
"Ini barang titipan modusnya, tapi akan didalami oleh Balai Karantina Pertanian," ujarnya.
Sahatro mengimbau agar para agen kapal tidak menerima titipan barang yang ilegal. Imbauan yang sama juga ditujukan kepada pengelola pelabuhan di Tarakan dan Nunukan agar tidak mengizinkan operator kapal mengangkut barang ilegal. "Kalau masih terjadi akan kita tindak," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti daging ilegal diserahkan ke Balai Karantina Tarakan.
Editor : Mukmin Azis