JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan cara memilih hewan kurban untuk perayaan Iduladha 1443 H/2022 M. Panduan ini sekaligus sebagai antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar menyampaikan hal pertama yang harus diperhatikan yaitu fisik hewan kurban baik sapi atau kambing/domba apakah memenuhi ketentuan syariat termasuk usia hewan ternak.
"Yaitu telah mencapai umur tertentu dan tidak cacat (rusak mata, telinga, ekor, sakit, pincang, dan kurus)," kata Fuad, Jumat (24/6/2022).
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait