BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan tiga bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) berupa saluran air atau parit di kawasan Telagasari, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2026).
Penertiban dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator. Dari tiga bangunan yang ditertibkan, dua bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sedangkan satu bangunan dibongkar paksa oleh petugas.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas fasum tanpa izin. Sebelum penertiban, pemilik bangunan telah menerima surat teguran sebanyak tiga kali.
Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Petugas menggunakan excavator untuk merobohkan struktur bangunan, termasuk bagian yang terbuat dari beton, kemudian membersihkan sisa puing di lokasi.
Ketua RT 37, Sugianto, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait keberadaan bangunan di atas fasilitas umum.
“Berawal dari masukan warga, banyak warga mengusulkan membongkar warung berdiri di atas parit fasum, mengganggu estetika,” ujar Sugianto.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
