get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Balikpapan Bagi-Bagi Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul, Semarakkan HUT RI ke-80

Satpol PP Balikpapan Sita 13 Pom Mini Ilegal di Balikpapan Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:42 WIB
header img
Ilustrasi Satpol PP Balikpapan Sita 13 Pom Mini Ilegal di kawasan Balikpapan Utara. (Foto: Ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Belasan mesin pom mini ilegal diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dalam operasi penertiban di wilayah Balikpapan Utara, Kamis (14/8/2025).

Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, menyebut pihaknya menyita 13 unit mesin pom mini serta 8 rak bensin eceran dalam botol. Semua barang bukti kini diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum.

“Barang bukti yang disita akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan, sesuai jadwal yang akan ditetapkan hakim,” ujarnya.

Budi menegaskan, operasi ini dilakukan demi keselamatan warga dan memastikan distribusi BBM sesuai aturan. Penertiban mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 huruf A, serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Januari 2025 yang menegaskan penghentian izin usaha BBM eceran baru.

“Penjualan BBM tanpa izin resmi berisiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha agar mengikuti ketentuan resmi,” jelasnya.

Satpol PP mengimbau warga dan pelaku usaha untuk menaati aturan, melengkapi izin, serta menggunakan peralatan yang sesuai standar. Sosialisasi terkait legalitas usaha, termasuk penggunaan dispenser bertanda tera dan dokumen izin resmi, akan terus digencarkan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut