Setubuhi Remaja hingga Hamil, Buruh Perkebunan Sawit di Berau Diringkus Polisi
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Seorang pemuda berinisial PK (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelay atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (19/9/2026).
PK diduga menyetubuhi remaja berinisial SB (16) berulangkali hingga hamil.
Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban menyadari perubahan fisik pada SB pada Selasa (25/8/2026). Kecurigaan semakin kuat lantaran korban tidak lagi mengalami siklus haid selama beberapa bulan.
Ibu korban, R (50), kemudian berinisiatif memeriksa kondisi anaknya secara mandiri menggunakan alat tes kehamilan. Alangkah kagetnya, test pack menunjukkan hasil positif.
Saat kamar korban diperiksa, keluarga menemukan botol obat yang diduga sebagai penggugur kandungan. Saat ditanya oleh sang ibu, SB mengakui bahwa dirinya sedang mengandung dan menunjuk PK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ibu korban yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan tindakan PK ke Polsek Kelay guna diproses secara hukum.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung membawa korban untuk menjalani visum di puskesmas setempat. Berdasarkan keterangan dokter dan hasil visum, usia kandungan korban saat ini diperkirakan memasuki usia empat bulan,” kata AKP Suradi. Kamis (24/9/2026).
Editor: Abriandi