Setubuhi Remaja hingga Hamil, Buruh Perkebunan Sawit di Berau Diringkus Polisi
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Seorang pemuda berinisial PK (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelay atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (19/9/2026).
PK diduga menyetubuhi remaja berinisial SB (16) berulangkali hingga hamil.
Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban menyadari perubahan fisik pada SB pada Selasa (25/8/2026). Kecurigaan semakin kuat lantaran korban tidak lagi mengalami siklus haid selama beberapa bulan.
Ibu korban, R (50), kemudian berinisiatif memeriksa kondisi anaknya secara mandiri menggunakan alat tes kehamilan. Alangkah kagetnya, test pack menunjukkan hasil positif.
Saat kamar korban diperiksa, keluarga menemukan botol obat yang diduga sebagai penggugur kandungan. Saat ditanya oleh sang ibu, SB mengakui bahwa dirinya sedang mengandung dan menunjuk PK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ibu korban yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan tindakan PK ke Polsek Kelay guna diproses secara hukum.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung membawa korban untuk menjalani visum di puskesmas setempat. Berdasarkan keterangan dokter dan hasil visum, usia kandungan korban saat ini diperkirakan memasuki usia empat bulan,” kata AKP Suradi. Kamis (24/9/2026).
Unit Reskrim Polsek Kelay kemudian bergerak memburu pelaku yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan menangkap PK.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pertama kali menggauli korban pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelay, Berau.
"Tersangka ydiduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial SB (16) secara berulang kali di beberapa lokasi,” ujar AKP Suradi.
Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu botol obat penggugur kandungan dan pakaian milik korban. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelay untuk proses hukum.
PK dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abriandi