Setubuhi Remaja hingga Hamil, Buruh Perkebunan Sawit di Berau Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Kelay kemudian bergerak memburu pelaku yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan menangkap PK.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pertama kali menggauli korban pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelay, Berau.
"Tersangka ydiduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial SB (16) secara berulang kali di beberapa lokasi,” ujar AKP Suradi.
Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu botol obat penggugur kandungan dan pakaian milik korban. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelay untuk proses hukum.
PK dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abriandi