Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan, Pelanggaran QR Code hingga BBM Subsidi Terungkap
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hasilnya, sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi dalam periode berbeda.
Sanksi diberikan sebagai tindak lanjut atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan di lapangan. Temuan tersebut antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, hingga pelanggaran prosedur dan standar operasional SPBU.
Sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada teguran. Pertamina menerapkan tindakan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh SPBU menjalankan operasional sesuai ketentuan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak sekaligus menjaga kualitas pelayanan di SPBU.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelasnya.
Editor: Mukmin Azis