Ini Jurus Lapas Balikpapan Demi Memutus Rantai Peredaran Narkotika

Roy Marisi
Lapas Kelas 2A Balikpapan bersinergi dengan Polresta Samarinda dalam pemberantasan peredaran narkotika. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Balikpapan mempertegas sinergisitas dengan Polresta Samarinda sebagai upaya penguatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini diwujudkan dengan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang didalangi pria berinisial AS dengan melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai perantara jual beli barang terlarang tersebut di luar Lapas.

Kepala Lapas Kelas llA Balikpapan, Pujiono Slamet mengakui langkah ini sekaligus bentuk pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan ‘3+1’ yakni deteksi dini, berantas peredaran narkotika, sinergitas dan back to basics. Ia menegaskan, strategi tersebut masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan Pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).

"Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,” tegasnya, Rabu (29/6/2022).

Pujiono turut mengingatkan personelnya agar selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yaitu Back to Basic dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan.

Petugas pemasyarakatan diminta mengikuti aturan dengan cara berpegang teguh pada kode etik.

"Tiga kunci pemasyarakatan maju adalah melaksanakan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," ucapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pemasyarakatan sangat mendukung program P4GN yang dicanangkan pemerintah. Dari situ diharapkan terbentuk sinergitas sehingga menciptakan suasana dan lingkungan yang sehat baik di masyarakat, maupun lingkungan kerja serta bersih dari narkotika.

“Seluruh petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab moril untuk mendukung Program itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN terutama di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Upaya ini harus dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk sama-sama berpartisipasi, bersinergi dengan APH dalam program P4GN tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan proses hukum pengungkapan kasus, Pujiono memastikan pemeriksaan terhadap napi yang terlibat masih terus dilakukan.

"Kita melakukan pemeriksaan, dari mana alat komunikasi itu bisa diperoleh, Sebab dalam aturan sangat tidak dibenarkan membawa atau memiliki handphone di dalam lapas bagi napi," ucapnya.

Pujiono Slamet juga tak segan menindak tegas oknumnya yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

"Pimpinan kita sudah tegas sampaikan, siapapun oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas," tegasnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network