Kesal Disuruh Salat Subuh, Pria di Kuningan Bunuh Ibu Kandung dan Buang Jasad ke Sumur

iNewsTV
Polisi menangkap seorang pria yang tega membunuh ibu kandung dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Kuningan. (Foto: iNews)

KUNINGAN, iNewsBalikpapan.id– Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang pria tega menganiaya ibu kandungnya yang berusia 77 tahun hingga tewas hanya karena kesal ditegur dan diminta menunaikan salat Subuh.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membuang jasad korban ke dalam sumur yang berada di belakang rumah sebelum melarikan diri.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Sabtu siang. Kecurigaan bermula setelah warga melihat ceceran darah yang membentang dari area pintu belakang rumah hingga mengarah ke bibir sumur.

Warga yang curiga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Dugaan keterlibatan anak korban semakin menguat karena pelaku yang dikenal memiliki temperamen tinggi tidak terlihat di lokasi saat jasad ibunya ditemukan.

Petugas Satreskrim Polres Kuningan pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.

Pelaku Ditangkap di Brebes

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Brebes. Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian korban serta palu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban turut kami amankan,” ujar Bellen, Senin (10/8/2026).

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku emosi dan gelap mata setelah merasa kesal karena kerap ditegur serta diminta korban untuk melaksanakan salat Subuh.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network