SURABAYA, iNewsBalikpapan.id – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan pengemudi perempuan berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Dalam pemeriksaan, ENR mengakui mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah tempat hiburan malam. Kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir, ENR terlihat marah-marah dari dalam mobil saat dikepung warga yang meminta dirinya keluar.
Saat polisi tiba di lokasi, ENR disebut masih tidak kooperatif hingga akhirnya dievakuasi secara paksa ke markas kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Assidiqie mengatakan, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik.
Alih-alih berhenti, ENR justru terus melaju dan berusaha meninggalkan lokasi kejadian.
“Mobil tersangka lantas menabrak unit mobil L300 yang saat itu di bagian belakangnya ada korban sedang menaikkan barang-barang,” kata Sulthon, Senin (24/8/2026).
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
