Kadar Alkohol Capai 1,06 Persen
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan menggunakan alcohol breathalyzer terhadap ENR. Hasilnya menunjukkan kadar alkohol mencapai 1,06 persen.
Sementara itu, hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif dari zat narkotika.
Dalam pemeriksaan, ENR mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dia juga mengakui tindakannya mengemudi dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tersangka dijerat karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta diduga melarikan diri setelah kecelakaan. ENR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
