SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Entah apa yang terlintas di pikiran MF (19) seorang pemuda yang berdomisili di Jalan Sultan Alimuddin, Kota Samarinda. Dia tega menganiaya kakeknya yang sudah sepuh, LH (74).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, pelaku menganiaya kakek kandungnya pada Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di di depan salah satu toko buah di Jalan Sultan Alimuddin.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan dipicu persoalan sepele. Pelaku dan korban cekcok terkait pemasangan karangan bunga di depan sebuah ruko.
"Pelaku diduga tersulut emosi sehingga diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukul korban hingga tersungkur ke jalan," jelas AKP Amiruddin dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Tindakan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota. Dari pemeriksaan medis serta visum menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumentasi hasil rekaman CCTV serta hasil visum rumah sakit.
"Pelaku langsung ditangkap dan dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
