Komdigi dan Polisi Telusuri Situs Jual-Beli Data Pribadi, Terancam Diblokir

Niko Prayoga
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian menelusuri sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian menelusuri sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. Situs-situs tersebut dapat dikenai tindakan, termasuk pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi sejumlah situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aktivitas ilegal sekaligus memastikan perlindungan data pribadi masyarakat di ruang digital.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Dia menjelaskan penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Alexander mengatakan penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.



Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network