Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menangani dugaan kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi yang saat ini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama yang kembali beredar. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap dugaan perdagangan data pribadi.
Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain meskipun data tersebut telah beredar di ruang digital.
"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," ucap dia.
Dia menegaskan data pribadi yang sudah beredar di internet tetap bukan informasi yang bebas untuk disebarluaskan. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
