get app
inews
Aa Text
Read Next : Disiram Air Panas Orangtua Angkat, Perempuan di Balikpapan Alami Luka Bakar

2 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Penajam Dicokok Polisi

Rabu, 08 April 2026 | 13:35 WIB
header img
Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Penajam Paser Utara ditangkap penyidik Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU. (Foto: ilustrasi/do RCTI +)

 

PENAJAM, iNewsBalikpapan.id - Pelarian pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Penajam Paser Utara berinisial AL (5) berakhir di tangan penyidik Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU.

AL berhasil ditangkap pada Selasa (7/4/2026) setelah dinyatakan buron. Dalam dua bulan bulan terakhir, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan, AL terjerat kasus penganiayaan terhadap korban berinisial SN di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Penajam. 

Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka pada bagian tangan kiri. Penyerangan dipicu permasalahan jual beli handphone.

Pelaku kesal lantaran merasa ditipu setelah membeli HP korban seharga RP350.000. Belakangan, ponsel tersebut diketahui rusak dan tidak bisa digunakan.

"Pelaku kesal karena merasa ditipu dalam jual beli HP sehingga menganiaya korban dengan senjata tajam," jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PPU. Setelah dua bulan bekerja keras, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. 

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus lantaran pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah petugas. Pelaku bahkan sempat mencoba melarikan diri.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut