TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Kebakaran lahan seluas 50 hektare di Desa Loa Janan Ulu, Loa Janan, Kutai Kartanegara, ternyata disengaja. Polisi menangkap pria paruh baya berinisial MR (56) sebagai tersangka pembakaran.
MR diduga sengaja membakar lahan di Dusun Tegal Anyar, RT 033 pada Rabu (23/9/2026) untuk membuka kebun sawit. Dia ditangkap saat sedang berusaha memadamkan api di lahan yang dibakar.
Kapolsek Loa Janan, IPTU Danang Wahyu Rahardika menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran lahan sekitar pukul 13.30 WITA. Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian bergerak menujuk lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba, petugas mendapati seorang pria yang berada di sekitar lokasi kebakaran dan tengah berupaya memadamkan api. Lantaran curiga, polisi kemudian menginterogasi pria yang belakangan diketahui berinisial MR.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, MR mengaku telah melakukan pembakaran lahan sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan sebuah korek gas berwarna merah.
"MR beserta sejumlah barang bukti berupa korek gas dan sebilah parang kemudian diamankan ke Polsek Loa Janan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum," jelasnya, Minggu (27/9/2026).
Selain itu, penyidik Polsek Loa Janan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kebakaran hutan tersebut. Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Perkara masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
