Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Bulan Buron, Bos Illegal Logging di Kalteng Akhirnya Ditangkap Saat Naik Motor
Advertisement . Scroll to see content

Konsesi Terbakar 531 Hektare, Kemenhut Bekukan Izin 3 Perusahaan Konsesi di Kaltim

Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB
  • author Mukmin Azis
Konsesi Terbakar 531 Hektare, Kemenhut Bekukan Izin 3 Perusahaan Konsesi di Kaltim
Kemenhut membekukan izin tiga perusahaan di Kabupaten Paser, Kaltim, termasuk konsesi yang terbakar hingga 531 hektare. (Foto: OIKN)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Pemerintah tak lagi hanya memburu pelaku pembakaran lahan dari kalangan masyarakat. Tiga perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan Timur (Kaltim) kini kena sanksi tegas setelah areal yang mereka kelola terbakar.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin usaha tiga perusahaan sekaligus memerintahkan pemulihan ekosistem di kawasan yang terdampak kebakaran.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan korporasi wajib bertanggung jawab terhadap kawasan yang berada dalam konsesinya. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan.

"Hari ini kami umumkan pembekuan izin usaha di Kaltim. Selain pembekuan izin, dilakukan paksaan pemulihan ekosistem. Jika ada indikasi pidana, akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan Polda Kaltim," tegas Raja Juli di kawasan Tahura Bukit Suharto, IKN, Senin (14/9/2026).

Tiga perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Puji Sampurna Lestari di Kabupaten Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kabupaten Kutai Timur, dan PT Inhutani 1 Tanah Grogot di Kabupaten Paser.

Dari ketiganya, PT Inhutani 1 Tanah Grogot mencatat area terbakar paling luas. Dari konsesi seluas 15.336 hektare, area yang terbakar mencapai 531 hektare.

PT Puji Sampurna Lestari memiliki konsesi seluas 14.605 hektare dengan area terbakar 82,26 hektare. Sementara PT Diva Perdana Pesona memiliki konsesi 29.429 hektare dengan area terbakar 48,57 hektare.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut