13 Tapak Tower SUTT Melak–Kotabangun Resmi Bersertifikat, PLN Pastikan Legalitas Aset Aman
KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id – Legalitas 13 bidang tanah yang menjadi tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kotabangun kini dipastikan aman. PLN bersama ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara menuntaskan proses sertifikasi lahan yang digunakan untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi listrik di Kalimantan Timur.
Penyerahan 13 sertifikat tersebut berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2026). Sertifikat diserahkan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) sebagai dokumen legalitas sekaligus bagian dari pengamanan aset negara.
Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 3 PLN UIP KLT Junaedi mengatakan sertifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan lahan yang digunakan sebagai tapak tower memiliki kepastian hukum.
"Sertifikat ini menjadi dokumen penting bagi PLN dalam memastikan legalitas dan pengamanan aset yang telah digunakan sebagai tapak tower. Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi dari ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik," ujar Junaedi.
Editor: Mukmin Azis