Petani di Kukar Nyambi Edarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu di Pondok Kebun
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Sepak terjang RU (52) mengedarkan narkoba di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara terhenti di tangan personel Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu diringkus di pondok kebun di Desa Kelekat. Pondok tersebut sekaligus menjadi lokasi tersangka menyembunyikan barang haram sebelum diedarkan.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/04/2026) malam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka di kebunnya.
"Pelaku diintai sejak Jumat sore berdasarkan ciri-ciri yang didapat. Pemantauan dilakukan di sebuah pondok kayu di pinggir jalan,” jelasnya, Minggu (26/5/2026).
Tepat pukul 18.30 WITA, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RU di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 1 paket sabu seberat 2,43 gram dan 5 paket kecil sabu seberat 1,67 gram.
Petugas juga menemukan satu timbangan digital dan sendok takar plastik, Alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam kaleng kecil dan kotak plastik," ujarnya.
Tersangka RU yang kini sudah ditahan di Mako Polsek Kembang Janggut dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Editor : Abriandi