Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan, Pelanggaran QR Code hingga BBM Subsidi Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Dinas Pemkot Balikpapan Diduga Dipakai Edarkan Narkoba, 3 Kilogram Sabu Disita

Kamis, 10 September 2026 | 21:07 WIB
  • author Abriandi
Mobil Dinas Pemkot Balikpapan Diduga Dipakai Edarkan Narkoba, 3 Kilogram Sabu Disita
Polda Kaltim menangkap sopir kepala DPRR Balikpapan dalam kasus narkoba dengan barang bukti 3 kilogram sabu. (foto: ist/polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Balikpapan terbongkar setelah polisi menangkap seorang sopir kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berinisial WS. 

Sopir kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPRR) Kota Balikpapan itu diduga memanfaatkan mobil dinas untuk mengedarkan narkoba. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyita barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi. 

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan marathon menelusuri jalur pasokan narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Balikpapan melalui pengiriman jasa kargo pesawat.

Kasus ini terungkap saat polisi menangkap WS bersama satu orang lainnya berinisial IN di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (2/9/2026). Keduanya diciduk saat membawa belasan butir ekstasi dan sabu siap edar dengan mobil dinas jenis Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN.

"WS merupakan sopir kendaraan dinas dan diduga menyalahgunakan  kendaraan tersebut untuk mengedarkan narkoba. Terkait kaitan randis dengan kasus ini sedang didalami," jelasnya, Kamis (10/9/2026).

Romylus mengatakan, dari hasil pemeriksaan WS, penyelidikan mengarah pada tersangka berikutnya yakni AG. Dia diciduk di Jalan Alamanda Barat. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Gunung Bahagia.

Hasilnya, dari rumah milik oknum pengacara berinisial CJA tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi. 

"Penyidik melakukan pengejaran terhadap CJA yang akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026) sehingga total tersangka dalam kasus ini sebanyak 4 orang," ujarnya.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut