Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba, Bareskrim Tetapkan 5 Orang
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Salah satu tersangka adalah eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Selain Didik, empat tersangka lainnya yakni eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar yakni Alex Iskandar, serta mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Eko kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, gelar perkara dilakukan pada hari yang sama sebelum akhirnya penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
Editor : Mukmin Azis