BALIKPAPAN, iNews.id– Aksi demo dilakukan puluhan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan di jalan transad Kilometer 8 pada Jumat (8/7/2022). Warga mengecam aksi dari Kodam VI Mulawarman yang melakukan pematokan di lahan seluas 1000 hektare yang diklaim milik warga tersebut.
Warga menyebut bahwa lahan miliknya telah dipatok oleh Kodam VI Mulawarman yang rencananya akan dibangun kawasan Ketahanan Pangan (Hanpangan). Hingga saat ini sudah 15 hektare lahan yang diklaim milik warga itu digusur.
Pembangunan kawasan Hanpangan dilakukan Kodam VI Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan (Gubernur) Nomor 4 Tahun 1977 bahwa seluas 1000 hektare di kawasan itu dihibahkan untuk Kodam VI Mulawarman. Namun warga mengklaim bahwa lahan tersebut telah lebih dulu diduduki sejak tahun 1965 bahkan sebagian besar sudah ada yang bersertifikat.
“Tahun 1965 Kampung Toraja ini sudah berdiri, Tahun 1969 warga sudah ada bercocok tanam, tahun 1972 sudah ada segel tanah dan pematokan. Kalau mereka mengacu pada SK Gubernur itu lemah. Kalau memang seandainya ini punya mereka, kenapa nggak dari jaman dulu, kok baru sekarang di klaim, apalagi mereka itu institusi loh,” kata Karninawati Iskandar, warga yang lahannya telah digusur.
Karninawati juga mengatakan bahwa SK Gubernur yang dikeluarkan tersebut juga terbilang lemah. Mengacu pada aturan yang tertuang di dalamnya, bahwa tanah yang diberikan kepada Kodam VI Mulawarman masuk dalam wilayah Kelurahan Karang Joang. Dimana tanah transad tersebut dimulai dari Kilometer 8 sampai ke Kilometer 28. Dibagian ketiga di dalam SK tersebut tertulis bahwa, jika tanah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka jatuhlah perjanjian itu.
“Sekarang selama ini TNI tidak pernah bercocok tanam, masyarakat yang buka lahan disini dan masyarakat yang bercocok tanam. Kenapa saya bicara begini, saya putera daerah. Tanah saya digusur disana, saya tidak terima, saya punya catatannya jam berapa tanah saya digusur dan jam berapa pertemuan di Kodam,” katanya.
Ketua Forum RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur Yohani Nani mengatakan adanya klaim pihak Kodam VI Mulawarnan berimbas adanya pemblokiran pengurusan peningkatan status lahan atau sertifikat warganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemblokiran tersebut disebut-sebut karena adanya surat sakti mengatasnamakan Pangdam VI Mulawarman.
“Tanah ini yang kami minta supaya dibuka blokirnya. Karena setiap kami mengajukan peningkatan surat-surat tanah kami itu ditolak oleh BPN, karena tanah itu sudah diblok. Kemudian dengan kesewenang-wenangan dari oknum TNI Kodam VI Mulawarman itu tanah dan tanaman warga dengan seenaknya mereka gusur, patok juga mereka gusur dan mereka malah mengancam warga untuk keluar saja dari sini,” ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif mengatakan pihaknya telah mendapatkan hibah dari Pemprov Kaltim sesuai SK Gubernur. Dari 1000 hektare yang diberikan, 500 hektare sudah disertifikasi. Namun adanya komplain dari warga RT 37 Kelurahan Manggar ini, Taufik menyebut bahwa pihaknya hanya berpatokan pada titik koordinat, bukan pada wilayah.
“Kita patokannya adalah SK dari Gubernur. Jadi tanah yang diklaim itu masuk dalam koordinat tanah yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim. Jadi kita patokannya koordinat bukan wilayah,” terang Taufik.
Taufik juga menjelaskan bahwa lahan tersebut memang untuk pembangunan ketahanan pangan untuk menunjang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebelum melakukan pematokan, pihaknya mengklaim sudah mensosialisasikan kepada warga dan berkoordinasi dengan BPN.
“Apabila masyarakat ada yang keberatan silahkan melakukan upaya hukum sesuai dengan jalur yang ada,” pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait