BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Aparat Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang guru sekolah dasar di wilayah Balikpapan Tengah. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua salah satu korban pada awal Maret 2026.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung salah satu korban pada 6 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/158/III/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial BS (57) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar di Balikpapan Tengah.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan terdapat lima anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Para korban masing-masing berinisial MH (12), SA (12), SN (12), SC (12), dan EA (11).
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
