JAKARTA, iNews.id- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan keputusan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow dalam gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Salah satu keputusannya, menghukum Juragan 99 secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan putusan tersebut.
Penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia dan tergugat PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. Mengutip informasi putusan gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Rabu (13/7/2022),
Petitum atau kesimpulan dari gugatan yang diajukan PS Glow adalah, PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para Tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait