JAKARTA, iNews.id - Plh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pihak keluarga diperkenankan menjemput jamaah di debarkasi asrama haji.
Kesepakatan ini diputuskan pada rapat koordinasi Persiapan Masa Pemulangan Jamaah Haji tahun 1443 H/2022M, di Jakarta yang dihadiri seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi se-Indonesia.
"Penjemputan boleh dilakukan di Kabupaten/Kota masing-masing sesuai aturan yang ditetapkan debarkasi," kata Aqil dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis,(14/07/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan mengatur pendistribusian koper seluruh jamaah termasuk air zam-zam. Serta memastikan kelayakan kondisi bus yang akan mengangkut jamaah dari Bandara ke Debarkasi, maupun yang mengangkut jemaah dari Debarkasi ke Kabupaten/Kota.
"Ini menjadi perhatian khusus seluruh debarkasi agar seluruh barang bawaan jamaah dapat terdistribusi dengan baik," ujar Aqil Irham.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait