BALIKPAPAN, iNews.id – Bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kota Balikpapan belum juga surut. Terbaru, Kepolisian menggerebek kios di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur yang diduga sebagai tempat menimbun setengah ton solar bersubsidi.
Terungkapnya kasus bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Timur mendapati transaksi jual beli solar bersubsidi di kios milik tersangka berinisal S alias Parman (40), Kamis (4/8/2022). Tadinya, S hendak menjual solar subsidi kepada K alias Gondes seharga Rp10 ribu per liter.
“Di TKP kita menemukan transaksi solar bersubsidi. Setelah interogasi dan lakukan penggeledahan, rupanya kita temukan 520 liter solar bersubsidi dalam jeriken yang ditimbun di kios tersebut,” terang Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii, Selasa (9/8/2022).
Dalam penelusuran Polisi, solar-solar tersebut diperoleh S dari SPBU di Teritip, Balikpapan Timur. Untuk dapat membeli solar bersubsidi seharga Rp5.150, tersangka S menggunakan kartu kontrol Pertamina yang kemudian diangkut menggunakan truk KT 8367 KL miliknya.
Sesampainya di kios atau tempat penimbunan, S mengetab solar-solar tersebut ke dalam jeriken untuk selanjutnya dijual secara eceran.
“Dia lakukan bolak-balik sampai solar itu terkumpul sebanyak itu. Praktik ini sudah tersangka jalankan sejak Januari lalu, jadi sekitar 7 bulan lebih,” katanya.
Imam melanjutkan, mestinya solar bersubsidi yang diperoleh diperuntukan bagi kendaraan truk muatan. Namun, oleh S disalahgunakan untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah.
Maka dari itu, kepada kedua tersangka dijeratkan dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait