JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terlibat sindikat pengedar narkoba. Didik diketahui menyimpan koper berisi berbagai jenis narkoba di rumah seorang polwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, temuan koper berisi narkoba berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB di Tangerang.
Didik yang dikemudian diinterogasi akhirnya mengaku menyimpan koper berwarna putih di kediaman seorang Polwan, Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
"Penyidik langsung menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelas Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Saat koper dibuka, penyidik menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan hasilnya Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba tersebut. Didik pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik melanjutkan kasus ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko.
Penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
