BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Balikpapan terbongkar setelah polisi menangkap seorang sopir kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berinisial WS.
Sopir kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPRR) Kota Balikpapan itu diduga memanfaatkan mobil dinas untuk mengedarkan narkoba. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyita barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan marathon menelusuri jalur pasokan narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Balikpapan melalui pengiriman jasa kargo pesawat.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap WS bersama satu orang lainnya berinisial IN di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (2/9/2026). Keduanya diciduk saat membawa belasan butir ekstasi dan sabu siap edar dengan mobil dinas jenis Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN.
"WS merupakan sopir kendaraan dinas dan diduga menyalahgunakan kendaraan tersebut untuk mengedarkan narkoba. Terkait kaitan randis dengan kasus ini sedang didalami," jelasnya, Kamis (10/9/2026).
Romylus mengatakan, dari hasil pemeriksaan WS, penyelidikan mengarah pada tersangka berikutnya yakni AG. Dia diciduk di Jalan Alamanda Barat. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Gunung Bahagia.
Hasilnya, dari rumah milik oknum pengacara berinisial CJA tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi.
"Penyidik melakukan pengejaran terhadap CJA yang akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026) sehingga total tersangka dalam kasus ini sebanyak 4 orang," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
