Mantan Kades 2 Periode di Lampung Timur Curi Motor Tetangga, Alasannya Bikin Geleng Kepala

iNewsTV
Oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Timur ditangkap usai diduga mencuri motor tetangga. (Foto: iNews TV)

LAMPUNG TIMUR, iNewsBalikpapan.id – Seorang mantan kepala desa (Kades) dua periode di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pria berinisial MA (59), mantan Kades Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, yang menjabat pada periode 2012–2022, ditangkap jajaran Polsek Waway Karya setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika MA melihat sepeda motor korban terparkir di halaman sebuah mushala yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih tergantung di motor.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka. MA kemudian membawa kabur sepeda motor milik tetangganya tersebut.

Kepada penyidik, MA mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak keinginan anaknya yang terus meminta dibelikan sepeda motor.

"Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor saat terparkir di halaman mushala," ujar Kapolsek Waway Karya AKP Rommy Azhari, Rabu (9/9/2026).

Ditangkap Setelah Korban Lapor Polisi

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari sepeda motornya hilang dan melaporkannya kepada polisi.

Petugas Polsek Waway Karya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap MA.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network