TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Upaya pelarian AM (36), pelaku pencurian mobil di Tanjung Redeb berakhir setelah dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
Dia dihadiahi timah panas di kaki kanan oleh polisi yang memburunya dalam satu bulan terkhir karena mencoba melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama sekitar satu bulan sejak laporan korban diterima oleh kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb. Saat itu, korban kehilangan satu unit mobil Nissan Grand Livina berwarna abu-abu yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Usai menerima laporan resmi pada 20 Juni 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Berau langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengumpulkan barang bukti di lokasi, penyidik juga memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar area kejadian.
Hasil analisis rekaman CCTV memberikan petunjuk penting. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dan hitam saat melancarkan aksinya. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
