SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Angka kasus kejahatan pencurian di Kota Samarinda dalam tiga bulan terakhir menempati urutan tertinggi di Kaltim.
Tercatat, ada 33 laporan polisi terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Ditreskrimum Polda Kaltim dan jajaran Polres serta Polresta selama periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026,
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan perkara 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) melalui konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama dan Lobby Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir atau sejak 5 Juni 2026, pihaknya menerima sebanyak 138 laporan polisi terkait perkara 3C dengan 148 tersangka berhasil ditangkap.
Dari jumlah tersebut, kasus dominan yakni curat dengan 90 laporan polisi dan 102 tersangka disusul curanmor dengan 43 laporan polisi dengan 40 tersangka. Kemudian curas sebanyak 5 laporan polisi dengan 6 orang ditangkap.
"Dari data kewilayahan, Polresta Samarinda menempati urutan tertinggi perkara 3C dengan 54 kasus yang dilaporkan. Untuk tersangka ada 57 orang yang telah ditahan," jelas Endar Priantoro dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Dalam rekapitulasi pengungkapan tertinggi, Polresta Samarinda mencatat jumlah laporan polisi curat tertinggi dengan 21 perkara, disusul Polres Berau sebanyak 12 perkara dan Polres Bontang sebanyak 11 perkara.
Untuk perkara curas, masing-masing Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polres Penajam Paser Utara tercatat menangani satu laporan polisi. Sedangkan untuk perkara Curanmor, Polresta Samarinda menjadi yang tertinggi dengan 15 laporan polisi, disusul Polres Paser dengan 8 perkara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
