Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus Pencurian, Tertinggi di Kota Samarinda

Abriandi
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyerahkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor kepada pemilik sah di Mapolresta Samarinda. (foto: ist)

Dalam penanganan perkara 3C, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

"Pengungkapan perkara 3C ini bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kapolda.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi menambahkan, keterbukaan informasi mengenai hasil pengungkapan perkara merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim membangun komunikasi yang transparan dengan masyarakat.

Dia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmenuntuk terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Benua Etam.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network