JAKARTA, iNewsBalikpapan.id — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama. Oknum polisi tersebut terbukti terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dengan bertindak sebagai 'sniper' atau pengawas di sebuah kampung narkoba di Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sudah di PTDH. Sidang KKEP tersebut dilaksanakan pada 2 Juni 2026," ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Rekam Jejak Pelanggaran
Sebelum keterlibatannya dalam jaringan kampung narkoba ini terungkap, Bripka Dedy diketahui sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim terkait pelanggaran internal lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Bripka Dedy sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kode etik setelah dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil cek urine.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
