Usut Dugaan Korupsi BLKI Balikpapan, Polda Kaltim Tahan 2 Tersangka dan Sita Rp1,03 Miliar

Abriandi
Polda Kaltim menyita uang tunai Rp1,03 miliar dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BLKI Balikpapan. (Foto: Istimewa).

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kaltim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja operasional pada program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024.

Dua tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SN dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat persekongkolan dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023, saat SN diduga meminta YL selaku PPTK mencari perusahaan yang bersedia dipinjam namanya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.

"Perusahaan tersebut kemudian digunakan dalam proses pengadaan berbagai kebutuhan pelatihan, seperti bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (23/4/2026).

Kombes Bambang melanjutkan, dalam praktiknya, perusahaan yang terlibat dijanjikan imbalan berupa fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Modus serupa kembali dilakukan pada Tahun Anggaran 2024. Namun, khusus untuk pengadaan sertifikasi, seluruh proses dilaksanakan melalui satu perusahaan, yakni PT KI.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network