Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutai Kartanegara, Diduga Terkait Honorarium Guru Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:04 WIB
  • author Mukmin Azis
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp8,92 miliar.(Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan memasuki babak baru. Penyidik Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk proses penuntutan.

Tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026). Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58 atau sekitar Rp8,92 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim.

“Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum dan akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut